BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS
PENGUMUMAN
NOMOR : 251/Kdh.KKA.810/07.12
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
FORMASI TAHUN 2012
Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/88/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah untuk jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang dikecualikan dalam Penundaan sementara Penerimaan CPNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor : 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 147 Tahun 2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2012.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 97 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Pengumuman resmi CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas 2012
Daftar Uji Bahan Test Seleksi CPNS 2012 berdasarkan KemenPAN&RB Republik Indonesia:
Penentuan Kelulusan hasil seleksi ujian CPNS 2012 tahun ini adalah
- Nilai psikotest karakter pribadi diatas 60%
- Nilai Intelegensia dan kebangsaan sekitar 20%
Dalam pelaksanaan ujian CPNS tahun ini para pelamar akan diuji test ujian sebagai berikut:
- Test Kompetensi Dasar (Matematika Dasar dan Hitungan Dasar)
- Kebangsaan (Sejarah Indonesia, Wanus dan Pengetahuan Kenegaraan)
- Intelegensia umum (Pengetahuan Umum, UU, Perpu)
- Karakter pribadi, integritas (Psikotest)
- Kompetensi bidang (dilakukan oleh masing-masing instansi)
Test Kompetensi Bidang Keguruan akan diatur Kemendikbud dan tenaga medis akan diatur oleh Kemenkes
Hasil ujian CPNS tahun ini akan langsung diketahui oleh seluruh peserta, KemePAN&RB dan BKN, sehingga jika ada keganjilan perbedaan hasil ujian dengan yang diumumkan maka BKN tidak akan mengeluarkan NIP
0 comments:
Post a Comment